Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki kesempatan untuk memanfaatkan layanan scaling gigi secara gratis. Layanan ini memberikan akses peserta untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin. Namun, agar bisa menikmati layanan ini, peserta harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Syarat untuk mendapatkan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan adalah adanya indikasi medis tertentu seperti radang gusi atau penumpukan plak yang berpotensi menyebabkan penyakit gusi. Proses scaling ini bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut peserta dan bukan hanya untuk tujuan estetika semata.
Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pastikan kartu BPJS Kesehatan aktif dan bebas dari tunggakan iuran untuk menikmati layanan ini. Scaling gigi juga hanya akan ditanggung jika dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan sendiri tanpa alasan medis yang jelas.
Untuk mendapatkan layanan scaling gigi, peserta perlu mengunjungi FKTP terdaftar seperti Puskesmas atau klinik yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan jika terdapat indikasi medis, prosedur scaling akan dilakukan di FKTP tersebut. Jika memerlukan perawatan lanjutan, dokter gigi akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan memanfaatkan layanan scaling gigi melalui BPJS Kesehatan, peserta akan lebih mudah menjaga kesehatan gigi dan mulut mereka secara rutin. Hal ini penting untuk mencegah berbagai masalah kesehatan gigi dan mulut yang bisa berdampak negatif jangka panjang. Jadi, manfaatkan layanan ini secara tepat sesuai dengan prosedur dan syarat yang berlaku untuk mendapatkan perawatan gigi preventif tanpa biaya tambahan.