Polda Metro Jaya mengungkap praktik online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto yang menargetkan korban melalui media sosial seperti Facebook. Para pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan hingga 150 persen, yang kemudian menyebabkan kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih bagi delapan korban. Penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka, satu warga negara Malaysia dan satu warga negara Indonesia, yang terlibat dalam pembuatan rekening dan perusahaan fiktif untuk kegiatan penipuan daring. Mereka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Menyadari bahayanya, Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan untuk memberantas praktik penipuan online yang merugikan masyarakat.
Polisi Ungkap Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham
