Polisi Sektor Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pembacokan yang melakukan aksi tawuran antar kelompok di Jakarta Utara. Kejadian ini melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Empang dan Bonpis melawan kelompok Bakti yang berkomunikasi melalui Instagram. Setelah janjian melalui media sosial tersebut, kedua kelompok menuju lokasi dengan menggunakan sejumlah motor. Saat bertemu, terjadi tawuran dimana kelompok Bakti akhirnya mundur namun kelompok Bonpis terus mengejar dan salah satu anggota kelompok Bakti terjatuh dan dibacok dengan celurit. Keluarga korban membuat laporan dan polisi langsung menangkap dua pelaku yang terlibat. Dari kedua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita senjata tajam dan sepeda motor sebagai barang bukti. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok masih mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. Untuk pelaku di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI.
Polisi Jakut Tangkap Pelaku Pembacokan dalam Tawuran
