Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Online: Kerugian Rp 18 Miliar

by -11 Views

Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan penipuan daring yang memanfaatkan kedok investasi saham dan aset kripto. Para pelaku menggunakan media sosial, seperti Facebook, untuk menawarkan investasi dengan janji keuntungan fantastis hingga 150 persen. Mereka mencari korban dengan penawaran investasi yang terlihat profesional dan meyakinkan. Melalui teknologi informasi, pelaku berhasil memanipulasi calon korban untuk mengikuti arahan yang diberikan.

Diperkirakan total kerugian dari kejahatan ini mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar, dengan delapan orang korban yang telah melapor ke Polda Metro Jaya. Sejumlah laporan polisi telah diterima, termasuk dari Polda Jawa Timur dan Polda DIY. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu seorang warga Malaysia dengan inisial YCF dan seorang WNI dengan inisial SP.

YCF diduga datang ke Indonesia untuk merekrut SP dengan peranannya dalam menyiapkan rekening-rekening dan mendirikan perusahaan fiktif yang terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Aksi penipuan online ini membuka mata akan potensi bahaya investasi palsu dalam dunia digital.

Source link