Pada Rabu (30/4) kemarin, Kepolisian mengungkap fakta bahwa kelompok yang terlibat dalam perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan berasal dari penyedia jasa pengamanan. Sebanyak 10 orang dari kelompok tersebut berhasil ditangkap dan mereka ternyata memiliki legalitas serta sertifikat sah terhadap lahan tersebut. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui siapa yang menyewa kelompok ini dan berapa dana yang dikeluarkan untuk menggunakan jasa pengamanan tersebut.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa senjata yang digunakan oleh para pelaku dibeli di Jakarta dan masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui tempat pembelian senjata tersebut. Peristiwa perebutan lahan ini tidak menimbulkan korban jiwa atau luka-luka, namun polisi menetapkan 10 orang tersangka terkait penyerangan ini.
Para tersangka yang ditetapkan berinisial KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), AK alias Andy (47) telah membawa senapan angin jenis PVC dan parang ketika terlibat dalam kericuhan di Kemang Raya. Kepolisian mengimbau agar kelompok tertentu dan penyedia jasa pengamanan menjalankan tugas dengan baik tanpa adanya aksi premanisme. Tindakan para pelaku bisa diancam dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun sesuai UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi Atau Bahan Peledak, serta pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam yang bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.