Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter. Keputusan ini didasarkan pada surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memberikan penahanan selama 30 hari ke depan. Sampai saat ini, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan sesuai arahan dari Jakarta Penuntut Umum. Proses penyelidikan ini melibatkan pengumpulan alat bukti dan barang bukti, sebelum akhirnya berkasnya dikirim ke JPU. Apabila berkas tersebut masih dianggap kurang lengkap, akan dilakukan pemenuhan lagi sebelum dikirim kembali. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku, menjaga proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Atas kemungkinan perpanjangan penahanan setelah 30 hari, Ade Ary menekankan pentingnya menunggu hasil penyelidikan tanpa berspekulasi. Polda Metro Jaya sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang penahanan Nikita Mirzani dan asistennya menjadi 40 hari dalam kasus ini.
Pembaharuan Penahanan Nikita Mirzani: Diperpanjang 30 Hari
