Pada Jumat malam, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram. Dua tersangka, ESL alias Imron dan RM, ditangkap di Tangerang setelah aktivitas mencurigakan terdeteksi di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24. Ade Chandra, Kepala Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ESL ditangkap bersama lima koper dan dua dus diduga berisi ganja. Tersangka ini mengaku diperintahkan oleh adiknya untuk menjaga barang hingga diambil oleh pembeli. Sebuah jam kemudian, RM datang untuk mengambil paket ganja tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. Menurut keterangan Ade Chandra, RM juga diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut dengan rencana distribusi di Jakarta dan Jawa Barat. Sebanyak 143 bungkus ganja dengan total berat 143 kg berhasil diamankan dari kedua tersangka, yang kini beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
2 Orang Ditangkap Terkait Penyelundupan 143kg Ganja: Berita Terbaru
