Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan investasi atau penanaman modal pada sebuah platform tertentu dengan memperhatikan dua hal, yaitu legalitas dan logika. Hal ini dilakukan menyusul maraknya kasus penipuan daring yang merugikan korban hingga lebih dari Rp18 miliar. Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menegaskan pentingnya memastikan legalitas dan logika sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK juga telah menyediakan Indonesia Anti Scam Center (IASC) sebagai dukungan anti investasi bodong yang dapat diakses melalui situs resmi. Kepada masyarakat, Hudiyanto juga menegaskan perlunya kecepatan dalam melaporkan tindakan penipuan agar dana korban dapat segera diselamatkan. Sebelum menerima tawaran investasi dari lembaga atau platform tertentu, masyarakat juga dapat memeriksa legalitas lembaga tersebut melalui situs resmi OJK atau kontak konsumen layanan OJK. Polda Metro Jaya juga telah membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Direktur Siber Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, menyebutkan modus operandi para pelaku penipuan yang sering menggunakan media sosial untuk menawarkan investasi palsu dengan iming-iming keuntungan besar. Hingga kuartal pertama 2025, kerugian akibat penipuan daring di Indonesia mencapai Rp1,7 triliun, menurut data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah koordinasi OJK. IASC telah menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan, dengan puluhan ribu rekening terkait berhasil diblokir dan dana yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah. Semua ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan kesigapan dalam menghadapi kasus penipuan daring yang semakin marak di era digital.
Tips Investasi Aman: Periksa 2L sebelum Bertransaksi
