Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penyerangan di Kemang

by -12 Views

Penegakan hukum menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penyerangan dan penyalahgunaan senjata api dalam insiden perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Pelaku berhasil diamankan setelah terlibat dalam penyerangan pada Rabu (30/4) menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih. Mereka yang terlibat mencakup berbagai individu dengan peran beragam, mulai dari menyerang hingga membawa senjata. Kericuhan terjadi antara kedua belah pihak yang saling melempar kayu dan batu. Kelompok penyerang dilaporkan membawa senjata berupa senapan angin dan parang, yang menciptakan situasi yang semakin tegang. Polisi berhasil mengamankan situasi dengan memastikan keamanan terkendali, namun pelaku terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan aturan darurat UU No.12 Tahun 1951 terkait senjata api, amunisi, dan bahan peledak. Selain itu, penyalahgunaan senjata tajam juga dikenai ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Insiden ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menegaskan tanggung jawab dan konsekuensi bagi para pelaku.

Source link