Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan terhadap Roy Suryo terkait pernyataannya yang menyebut bahwa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), palsu. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan bahwa saat ini penyidik sedang dalam tahap penyelidikan dan berencana untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini. Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah melaporkan Roy Suryo, dan laporan tersebut telah diterima oleh pihak berwenang. Penyidik juga berencana untuk memanggil dua orang saksi dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Jokowi telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait laporan mengenai ijazah palsunya. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Jokowi terkait ijazah palsu sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun, Jokowi sendiri menilai tuduhan mengenai ijazah palsunya adalah fitnah, dan ia mempersilahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap ijazahnya melalui digital forensik sebagai bukti keasliannya. Semua perkembangan terkait kasus ini akan terus diinformasikan oleh pihak berwenang.