Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol untuk menelusuri jejak saham atau uang yang diinvestasikan para korban di sebuah situs investasi fiktif. Dirsiber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa uang yang diinvestasikan masih dalam bentuk aset kripto, sehingga kerja sama dengan Interpol diperlukan untuk melacak aset tersebut. Penipuan dilakukan dengan menciptakan situs fiktif yang menampilkan data pasar saham secara realtime untuk menipu korban agar berinvestasi. Saat korban masuk ke situs tersebut, mereka diarahkan melalui konferensi video oleh kecerdasan buatan. Kerugian yang teridentifikasi mencapai Rp18,3 miliar lebih. Pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang terkait informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini dilaporkan oleh beberapa korban di Polda Metro Jaya serta beberapa Polres lainnya.
Koordinasi Interpol-Polisi untuk Telusuri Korban Scamming
