Kericuhan Kemang: Polisi Tetapkan 9 Tersangka – Berita Terbaru

by -12 Views

Pihak kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang berujung pada kericuhan antar dua kelompok di Kemang Raya, Jakarta Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB, di mana kedua kelompok saling melempar kayu dan batu. Kejadian bermula ketika salah satu pihak mencoba memasuki sebidang tanah yang merupakan milik ahli waris lahan tersebut, yang kemudian memuncak dengan keluarnya senjata api. Untungnya, situasi berhasil diamankan oleh anggota Polsek Mampang dan Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak ada keterlibatan organisasi masyarakat dalam insiden ini, namun kedua kelompok diketahui menggunakan jasa kolektor. Para pelaku yang terlibat dalam kericuhan ini dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, yang bisa dikenakan pidana penjara hingga 20 tahun. Hukuman juga dapat diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 bagi mereka yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam. Penegakan hukum terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di sekitar area tersebut.

Source link