Sebuah pelajaran berharga tentang kepercayaan berasal dari Dusun Rinjani Indah, Desa Kerta Buana, Kukar. Seorang pria dari Jakarta Utara, yang diketahui bernama MT (32 tahun), terlibat dalam kasus dugaan penipuan terhadap sepeda motor milik seorang kenalan. Ia akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tenggarong Seberang pada Selasa (29/4/2025).
Kejadian ini bermula dari hubungan pertemanan daring antara Rimanianingsih (30 tahun), seorang warga Tenggarong Seberang, dengan MT. Rimanianingsih tidak pernah menyangka bahwa kebaikan hatinya dalam meminjamkan sepeda motor Honda Scoopy KT 2730 OZ kepada MT akan berakhir dengan penipuan. Pada malam tanggal 15 April 2025, MT meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pulang ke Samarinda.
Namun, setelah beberapa waktu berlalu, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. MT memberikan berbagai alasan, seperti motor sedang di bengkel atau butuh waktu tambahan. Namun, akhirnya keberadaan MT dan sepeda motor tersebut tidak diketahui. Merasa dirugikan, Rimanianingsih memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggarong Seberang pada tanggal 29 April 2025.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, memberikan konfirmasi atas kejadian ini. Setelah menerima laporan, warga sudah berhasil mengamankan tersangka sebelumnya. MT kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MT bukanlah orang baru dalam kasus penggelapan sepeda motor. Ia pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2017 di Jakarta Utara, yang membuatnya dijatuhi hukuman 11 bulan penjara kala itu. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor dan surat kuasa pemegang barang inventaris.
Akibat perbuatannya, MT saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, yang bisa menghadirkan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kapolsek Raymond mengungkapkan rasa terima kasih kepada warga yang cepat bertindak dalam membantu penegakan hukum. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik.