Kepala DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengapresiasi serta memberikan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan saat rapat paripurna pada tanggal 22 April 2025 di Gedung DPRD Pangandaran.
Dalam pidatonya, Asep menyampaikan bahwa meskipun terdapat pencapaian positif sepanjang tahun 2024, masih terdapat ruang untuk perbaikan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mencakup laporan terkait urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, tindak lanjut rekomendasi DPRD sebelumnya, dan pelaksanaan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Menurut Asep, program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana, namun diperlukan peningkatan efektivitas dan efisiensi layanan publik agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. LKPJ tidak hanya berfungsi sebagai laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan rekomendasi strategis guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang diberikan DPRD termasuk pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, serta penyelesaian status pegawai non-ASN.
Ketua DPRD Asep Noordin menekankan bahwa seluruh rekomendasi tersebut harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 merupakan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab guna meningkatkan kualitas layanan publik, memanfaatkan potensi daerah secara maksimal, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.