Strategi Digitalisasi dan Evaluasi Pendapatan Parkir yang Efektif

by -15 Views

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran sedang menjadi perhatian karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 jauh di bawah target yang telah diproyeksikan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yakni sebesar Rp977,176 juta. Data ini menimbulkan keprihatinan di DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi besar sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara optimal. Faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Dari semula dikelola oleh pemerintah daerah, manajemen parkir kemudian dialihkan ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Selain dari transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah menyebabkan pengurangan pendapatan bersih daerah. Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis perlu diimplementasikan. Hal ini mencakup audit dan evaluasi kerja sama, penggunaan sistem parkir digital, revisi regulasi, peningkatan SDM, serta peningkatan pengawasan. Dengan pengelolaan yang terorganisir, profesional, serta berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi salah satu pilar PAD yang tangguh. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan ini diharapkan dapat menjadi momen penting menuju masa depan yang lebih baik.

Source link