Penganiayaan Terjadi pada Penagih Utang Rp6,2 Miliar di Jaksel

by -16 Views

Dua pria penagih utang senilai Rp6,2 miliar berinisial A dan F telah menjadi korban penganiayaan di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka sebagai petinggi perusahaan distributor makanan PT. RPM menjadi korban dari karyawan PT. BLI yang merupakan perusahaan pemasok. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kronologi dimulai saat perusahaan A dan F bermitra dengan PT. BLI terkait pasokan bahan pangan. Pembayaran yang dijadwalkan pada 15 Februari tertunda dan pada tanggal tersebut, pembayaran belum diterima. PT. BLI kemudian mengundang PT. RPM untuk pertemuan di Humble Houses Jakarta Selatan pada 3 Maret pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, korban A dan F berdiskusi dengan tim hukum PT. BLI sebelum disuruh masuk ke ruangan terpisah. Mereka kemudian mengalami pemukulan, ancaman, dan pengancaman selama sekitar tiga jam, di mana ponsel mereka disita. Ancaman akan pembunuhan terhadap keluarga dan istri juga dilontarkan.

Hingga saat ini, PT. BLI belum membayarkan utang sebesar Rp6,2 miliar kepada PT. RPM. Kejadian ini menunjukkan konflik bisnis yang merugikan dan menimbulkan kekerasan fisik terhadap korban. Semoga dengan pelaporan ke pihak berwajib, kasus ini dapat diungkap dan keadilan bisa ditegakkan.

Source link