Pencuri Pelat Besi Kolong Tol Priok: Ancaman Hukuman 7 Tahun

by -12 Views

Di Jakarta Utara, lima orang terduga pencuri pelat besi pada bagian bawah tol di RT 10, RW 08, Papanggo, Tanjung Priok, berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyebutkan bahwa para pelaku dapat dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pasal 480 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindakan pencurian dengan keadaan atau cara tertentu yang dianggap lebih berat dari pencurian biasa. Misalnya, dilakukan pada malam hari, oleh dua orang atau lebih yang berkomplot, atau terhadap barang milik negara atau umum.

Dalam hal ini, pelaku utama yang telah ditangkap adalah seorang pria SW (43) yang telah mencuri 10 kali dan pelaku ML (41) yang mencuri tiga kali. Sementara, tiga pelaku lain berperan sebagai penadah. Kombes Pol Fuady menjelaskan bahwa ada dua pelaku lainnya yang masih buron yaitu RP dan RD. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari PT Citra Marga Nusaphla Persada Tbk (CMNP) sebagai pengelola tol terkait. Dengan adanya laporan polisi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada hari yang sama. Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Source link