Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

by -10 Views

Seorang wanita bernama WD (21) tewas di penginapan Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Minggu (27/4). Penyebab kematian tersebut, berdasarkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, adalah karena pembunuhan yang dilakukan oleh MA (23). MA menghilangkan nyawa WD dengan cara mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban menggunakan cutter. Motif dari pembunuhan tersebut diketahui karena MA merasa sakit hati atau cemburu karena WD berpacaran dengan orang lain.

Polda Metro Jaya menetapkan MA sebagai tersangka pembunuhan berencana, yang bisa dikenakan pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, barang bukti yang diamankan di tempat kejadian mencakup bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV. Selain itu, tersangka juga memiliki satu unit motor, dua ponsel, satu tas selempang, dan uang tunai sebesar Rp375 ribu.

Pelaku ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di rest area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang sekitar pukul 22.30 WIB setelah berencana melarikan diri ke luar kota. Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa MA merupakan warga Jakarta dan alasan dari perbuatannya terkait hubungan pacaran.

Penangkapan pelaku MA merupakan hasil pengembangan atas kasus penemuan jasad WD di penginapan di Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oleh MA dapat berujung pada hukuman pidana berat, seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link