Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyitaan barang bukti dalam tiga kasus pencurian yang terjadi sejak Maret hingga April tahun ini. Total 13 unit mobil dan 17 unit sepeda motor berhasil disita bersamaan dengan penangkapan 10 orang tersangka dalam tiga kasus tersebut. Kasus pertama berkaitan dengan transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen sah di Perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan yang melibatkan empat orang tersangka. Selain itu, kasus kedua terkait dengan penyewaan dua unit mobil yang kemudian digadaikan tanpa seizin korban di Kebon Jeruk. Sementara kasus ketiga berkaitan dengan sepeda motor hasil curian yang ditemukan di parkiran Mall Season City. Tersangka dalam kasus-kasus ini dihadirkan di hadapan hukum dengan ancaman penjara mulai dari 4 hingga 10 tahun sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Kasus Pencurian di Jakbar: Belasan Kendaraan Disita oleh Polisi
