Hubungan Tak Direstui: Motif Bakar Anak di Tangerang

by -19 Views

Tangerang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif di balik kasus tragis pembakaran seorang anak berusia 3,5 tahun oleh tersangka HB (38) di Tangerang. Menurut Kombes Pol. Wira Satya Triputra, pelaku merasa kesal karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui. Selain itu, tersangka juga frustasi karena anak korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama. Kejadian tragis terjadi saat korban meminta susu pada tengah malam, tetapi tersangka akhirnya memukul dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember air dengan keras hingga korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, tubuh korban dibakar oleh pelaku dengan tujuan menghilangkan jejak kejahatan. HB ditangkap di Tasikmalaya dan dihadapkan pada Pasal 76c jo. Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aparat berhasil menangkap tersangka di Taraju, Tasikmalaya setelah melakukan penyelidikan intensif bersama tim gabungan dari beberapa instansi terkait. Kabar ini telah membuat geger masyarakat dan menjadi peringatan serius tentang perlindungan anak di Indonesia.

Source link