Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan 2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada tahap II penanganan perkara ini. Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen terkait kegiatan di Dinas Kebudayaan, bukti transaksi keuangan, kwitansi pembayaran, dan laporan kegiatan. Selain itu, barang bukti elektronik seperti laptop dan telepon genggam juga turut diserahkan untuk memperkuat pembuktian selama proses persidangan.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta. Ketiganya, yang berinisial IHW, MFM, dan GAR, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan tim penyelenggara acara (event organizer/EO) dan sanggar-sanggar fiktif dalam kegiatan-kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Tindakan tersangka ini melanggar beberapa regulasi seperti UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran atas kasus korupsi ini. Kabar terbaru mengenai kasus ini dapat diikuti untuk memperoleh informasi yang terkini.