Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkapkan empat kasus narkoba yang mencolok selama periode Februari-April 2025. Salah satunya adalah pengungkapan kasus ganja seberat 125 kilogram dengan jaringan Sumatera Utara-Jakarta. Kasus ini terkuak di Jalan Raya Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua tersangka, AJK (35) dan SA (24), menggunakan modus operandi menyembunyikan ganja di karung beras dan mengangkutnya menggunakan mobil.
Kedua, adalah pengungkapan narkoba jenis ganja dan sabu dengan jaringan Asahan, Sumatera Utara-Jakarta. Kasus ini terjadi di tiga lokasi kawasan Jakarta Pusat, dengan tersangka I (31) dan RR (34) menggunakan mobil pikap yang ditutup dengan buah pisang.
Kasus ketiga melibatkan pengungkapan narkoba jenis ekstasi dan sabu di Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Dua tersangka, RH (35) dan F (47), menyamarkan narkotika ke dalam tas jinjing.
Terakhir, pengungkapan narkoba jenis sabu di Kabupaten Tangerang dengan tersangka S (42) yang menyamarkan barang tersebut dalam plastik klip besar. Para tersangka dalam kasus-kasus tersebut akan dikenakan pasal-pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, yang berpotensi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 6-20 tahun. Setiap kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.