Polisi Mengembalikan 4 Motor Barang Bukti Kepada Pemiliknya

by -14 Views

Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengembalikan empat motor sebagai barang bukti kasus pencurian kepada pemiliknya. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyampaikan bahwa empat unit sepeda motor tersebut langsung dipinjamkan kepada korban. Sebelumnya, dua unit motor juga sudah dikembalikan kepada korban untuk digunakan dalam kegiatan sehari-hari. Jika dibutuhkan lagi sebagai barang bukti, motor tersebut akan dipinjamkan kembali.

Motor-motor ini merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap 12 kasus pencurian sepeda motor. Delapan kasus ditangani oleh Polsek Koja, tiga kasus oleh Polsek Metro Penjaringan, dan satu kasus oleh Polsek Tanjung Priok.

Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan bahwa seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya kepolisian dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan mereka guna menghindari aksi kejahatan.

Seorang korban pencurian dengan inisial Z juga menyampaikan rasa terima kasih atas pengembalian barang bukti tersebut. Aktivitas kesehariannya terganggu setelah sepeda motornya hilang, namun ia merasa lega setelah motor tersebut dikembalikan. Ini menjadi pelajaran bagi semua masyarakat untuk menjaga barang milik pribadi agar terhindar dari tindakan pencurian.

Source link