Polda Metro Jaya Musnahkan 315,7 Kg Narkotika Sitaan Feb-April

by -10 Views

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran telah berhasil memusnahkan 315,7 kilogram narkotika yang disita dari serangkaian kasus antara Februari hingga April 2025. Total 1.566 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan 2.038 tersangka. Barang bukti tersebut terdiri dari ganja, sabu, ekstasi, tembakau sintetis, obat-obatan berbahaya, narkotika cair THC, ketamin bubuk, serbuk bibit sintetis, dan kokain. Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan 634.536 jiwa masyarakat dan menarik dana sebesar Rp48 miliar.

Selain pengungkapan kasus, Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebagai tindakan transparansi. Pemusnahan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat/RSPAD Gatot Subroto menggunakan alat insinerator. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Aksi keras ini sebagai upaya tegas dalam memerangi peredaran narkotika di masyarakat.

Source link