Semakin banyak perusahaan global, termasuk di Indonesia, mulai beralih ke penggunaan stablecoin seperti USDT dalam kegiatan bisnis mereka, khususnya untuk ekspor-impor dan remitansi. Stablecoin merupakan jenis kriptocurrency yang berusaha untuk memberikan stabilitas harga dan didukung oleh aset cadangan lainnya seperti emas, mata uang negara, dan aset lainnya. Ini merupakan bagian dari evolusi industri keuangan digital yang tengah berkembang.
Para pengusaha, terutama yang terlibat dalam perdagangan internasional, mulai meninggalkan sistem perbankan tradisional dan beralih ke penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran utama. Hal ini terlihat dalam komunitas yang mencakup para importir barang dari China, di mana stablecoin menjadi pilihan utama karena biaya yang lebih murah dan proses transaksi yang lebih cepat. Penggunaan aset digital dalam neraca keuangan perusahaan tidak hanya memberikan efisiensi operasional, tetapi juga membuka peluang strategis dalam perencanaan pajak.
Di berbagai negara seperti Hong Kong dan Inggris, penggunaan stablecoin oleh supplier sudah menjadi hal umum. Kegagalan perusahaan untuk beradaptasi dengan tren ini dapat mengakibatkan ketinggalan dalam persaingan pasar global. CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey, melihat bahwa para pengusaha perlu memperhitungkan manfaat pajak yang dapat diperoleh melalui investasi dalam aset digital. Seiring dengan aturan yang semakin mendukung penggunaan kriptocurrency, perusahaan harus siap mengikuti perubahan dan memanfaatkan peluang yang ada.