Seorang wanita berinisial F mengadukan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasusnya dihentikan atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita ini meminta perhatian dari pihak Kepolisian untuk membuka kembali kasusnya dan memperoleh hak-haknya yang seharusnya. Pelapor merasa bahwa pihak yang dilaporkan saat ini tidak kooperatif untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.
Kasus penipuan ini bermula ketika wanita tersebut membeli rumah di Jalan Pagelarang, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur dari agen PT ACP. Setelah membayar uang muka sebesar Rp300 juta untuk rumah seharga Rp1,1 miliar pada tahun 2023, rumah tersebut tidak kunjung dibangun setelah setahun berlalu. Wanita ini juga telah mendesak agen properti melalui TAW untuk mengembalikan uangnya, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian uang tersebut.
Dalam upaya mencari keadilan, wanita tersebut sudah melakukan musyawarah dengan pihak pengembang namun belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan. Laporan kasus penipuan ini sudah disampaikan ke Polsek Cipayung dengan nomor registrasi LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Agustus 2024. Meskipun kasus ini sebelumnya dihentikan, Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memperhatikan kasus ini dan menelusuri adanya korban lain dari agen yang sama. Wanita ini berharap agar kasusnya dapat diungkap dengan jelas dan adil, serta mengingatkan bahwa ada korban lain yang juga bisa menjadi sasaran penipuan.