Pengacara di Jakarta Pusat Bawa Senjata Tanpa Izin: Penjelasan dan Dampaknya

by -18 Views

Seorang pengacara berinisial S (31) di Jakarta Pusat membawa senjata api (senpi) tanpa izin untuk berjaga-jaga atau pertahanan diri karena sebelumnya beberapa kali diteror oleh orang tak dikenal. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa pengacara S ditangkap karena kedapatan membawa senjata api tanpa izin. Kronologi penangkapan bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang melibatkan mobil yang dikendarai oleh tersangka S dan mikrolet yang dikendarai oleh M. Setelah terjadi cekcok antara kedua pengemudi, mereka akhirnya dibawa ke Pos Polisi Lapangan Banteng.

Saat didamaikan oleh petugas, pengacara S masih belum menerima perdamaian dan sopir angkot memberikan informasi bahwa S membawa senjata api. Setelah ditangkap oleh petugas, S kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil interogasi menunjukkan bahwa S membawa senjata api karena merasa terancam setelah mendapat ancaman dari orang tak dikenal. Akibat perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Source link