Dua Buronan Narkoba Ditangkap di Kutim, Sabu 33 Gram Disita

by -15 Views

Tengah hari yang terik di kebun Desa Muara Wahau Utara, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) suasana tiba-tiba berubah tegang ketika petugas kepolisian mengepung sebuah pondok sederhana di Dusun Jabdan pada Jumat, 18 April 2025. Mereka menargetkan seorang pria berinisial R.A alias L (53), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba di wilayah Muara Wahau.

R.A, yang merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terungkap sejak penangkapan pelaku sebelumnya, ditangkap setelah polisi menemukan satu poket sabu seberat 13,90 gram bruto dalam pondok tersebut. Selain R.A, juga ada seorang pria berinisial K (43) yang diamankan setelah polisi menemukan dua poket sabu seberat 18,64 gram bruto di kediamannya.

Kedua penangkapan ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba di Kutai Timur selama bulan April 2025, dengan total sabu yang disita sebanyak lebih dari 32 gram. Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

R.A dan K kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka harus menghadapi konsekuensi hukum atas peran mereka dalam peredaran narkoba yang merugikan masyarakat.

Source link