Kepolisian sedang menyelidiki kasus peredaran uang palsu yang melibatkan mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara atau SAW (41). Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Sekar dikabarkan mendapatkan uang palsu secara cuma-cuma dari seorang teman untuk digunakan berbelanja di mal di Kemang, Jakarta Selatan. Saat ini, pihak kepolisian masih dalam pengejaran terhadap teman Sekar untuk dimintai keterangan selanjutnya. Mereka juga telah memeriksa suami siri dari SAW yang memiliki inisial DA untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa Sekar menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk bersedekah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat menjelang perayaan Lebaran. Sekar menyadari bahwa uang yang digunakan adalah palsu dan ia memperolehnya dari seorang teman. Terkait penangkapan Sekar, Polres Metro Jakarta Selatan menangkapnya karena diduga mencetak uang palsu sebesar Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Kasus ini dilaporkan dengan nomor LP/A/08/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, atau pasal 244 KUHP, dan/atau pasal 245 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian saat ini masih menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam peredaran uang palsu dan siapa pengedarnya. Ini membuktikan bahwa kepolisian serius dalam menindak kejahatan yang melibatkan uang palsu.