Empat juru parkir liar ditangkap di Tanah Abang, Jakarta Pusat, karena melakukan pemerasan terhadap pengendara dan video pemerasan tersebut viral di media sosial. Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan bahwa keempat orang jukir liar tersebut telah diamankan untuk dilakukan pembinaan guna mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Salah satu dari keempat jukir liar tersebut, berinisial AF (36), mengenakan tarif tertentu untuk kendaraan roda empat dan mengakui perbuatannya.
Menurut Haris, AF dan rekannya, AP, melakukan sistem bagi hasil dalam pengutipan tarif parkir mobil sebesar Rp40-50 ribu, namun saat kejadian, mereka mengutip uang parkir sebesar Rp60 ribu. Uang tersebut kemudian dibagi dengan calo yang membantu mengarahkan parkir ke lokasi dengan porsi yang sudah ditentukan. Kasus pemerasan ini terjadi pada Minggu lalu dan video tersebut disebarluaskan oleh korban di media sosial, kemudian menyita perhatian publik online.
Berkat informasi dalam video tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pemungutan tarif parkir liar dengan tidak wajar. Saat ini, keempat jukir liar masih dalam pembinaan dan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Kejadian ini mencuat setelah video pemerasan viral di dunia maya, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap praktik parkir liar yang merugikan pengendara.