Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja bernama A dengan barang bukti seberat 10,5 kilogram. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap A pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket ganja dengan berat total mencapai 10,5 kilogram. Tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan inisial H, yang saat ini berstatus DPO. Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menjelaskan detail penangkapan tersebut. Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Jakarta Selatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat terbukti efektif dalam memberantas praktik ilegal ini.
Polda Metro Jaya terus intensif dalam upaya pencegahan dan penindakan kasus narkoba. Kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk BNN RI dan Pemprov DKI Jakarta menjadi kunci dalam menangani masalah narkoba di wilayah tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkotika.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin aware terhadap bahaya narkoba dan turut mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas peredaran narkoba di sekitar lingkungan mereka. Aksi tegas dan langkah preventif akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Seluruh pihak diharapkan dapat bersama-sama melawan peredaran narkoba demi menciptakan masyarakat yang sehat dan produktif.