Sebuah mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) atau MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000. Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah Ibu Ira, yang merupakan mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata. Menurut kuasa hukum Ibu Ira, Danna Harly, pihak yayasan tidak membayarkan hak Ibu Ira sesuai dengan kesepakatan yang telah ada. Laporan kasus ini kemudian diterima oleh Kepolisian dengan Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pada awalnya, Ira telah bekerja sama dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025. Selama periode tersebut, Ira telah memasak sebanyak 65.025 porsi makanan. Namun, pada senin 24 Maret, Ira mengetahui adanya perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA, atau SD. Hal ini berkaitan dengan kontrak yang awalnya mencantumkan harga Rp15 ribu per porsi, namun diubah menjadi Rp13 ribu di tengah jalan.
Diketahui bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran sebelum kontrak ditandatangani, namun tetap melakukan perubahan. Padahal, sebagian anggaran untuk program ini berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah membayar sejumlah Rp386.500.000 kepada yayasan. Pada saat Ira hendak menagih haknya, pihak yayasan justru menuntut Ira untuk membayar sejumlah Rp45.314.249 sebagai kekurangan bayar.
Seluruh dana operasional untuk program tersebut dikeluarkan oleh Ibu Ira, mulai dari bahan pangan, sewa tempat, kendaraan, listrik, peralatan dapur, dan juru masak. Ketika ditagih untuk pencairan tahap dua, pihak yayasan tidak membayar Ira sama sekali. Akibatnya, Ira memutuskan untuk mengakhiri kerjasama dengan yayasan dan melaporkan kasus ini ke Kepolisian. MBN sendiri disangka melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. Hal ini menggambarkan salah satu kasus kurangnya transparansi di dalam program kesejahteraan sosial.