Polisi Jakarta Timur akan memeriksa kejiwaan dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk memahami kondisi pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan berdasarkan adanya temuan bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan penganiayaan terhadap ART lain yang pernah bekerja di rumah mereka. Kejadian tersebut sebelumnya telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan terhadap kasus tersebut setelah penangkapan dokter AMS dan istrinya pada 8 April 2025. Kasus ini terungkap setelah laporan polisi pada 21 Maret dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Kasus penganiayaan ini juga mencuat di media sosial terkait kekerasan dalam rumah tangga, yang diangkat oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
ART yang menjadi korban telah bekerja sebagai tukang masak, pembersih rumah, dan pengasuh anak-anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Perbuatan pelaku dianggap melanggar undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana penjara dan denda. Polisi masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini. Semua informasi di atas merupakan rangkuman situasi terkini terkait kasus penganiayaan yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.