Tilang ETLE pada Ambulans: Mekanisme Sanggahan oleh Polisi

by -7 Views

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan tentang mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelah terekam kamera “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE). Jika ambulans tercatat melakukan pelanggaran dan menerima surat konfirmasi ETLE, maka ada prosedur sanggahan yang dapat dilakukan. Polda Metro Jaya telah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan tilang ETLE. Adapun prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE meliputi kunjungan ke laman ETLE PMJ, memilih opsi “Sanggahan” serta menyertakan identitas dan bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS, atau video saat bertugas. Pengguna juga dapat mengunjungi Loket Layanan ETLE di Samsat Wilayah Polda Metro Jaya atau Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ di Pancoran, Jakarta Selatan untuk verifikasi lebih lanjut.

Proses sanggahan tilang ETLE ini dijelaskan sebagai transparan dan profesional. Dijamin bahwa jika bukti yang diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan tanpa sanksi apapun. Kepolisian juga mendorong instansi pelayanan kesehatan maupun operator ambulans untuk selalu mendokumentasikan setiap tugas darurat sebagai bukti penting jika terjadi pelanggaran yang terekam ETLE. Meskipun sistem ETLE bekerja otomatis dan objektif, tanpa penilaian manusia langsung, Kepolisian menegaskan hak prioritas ambulans yang membawa pasien atau jenazah dalam kondisi darurat di jalan.

Ada penekanan bahwa dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah asalkan disertai dengan sinyal suara dan lampu isyarat, serta tetap mengutamakan keselamatan. Video yang beredar sebelumnya menunjukkan sopir ambulans berhenti di lampu merah sambil membawa pasien, dengan alasan menaati aturan daripada kena tilang ETLE. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tilang ETLE harus tetap memperhatikan konteks situasi khusus ambulans yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.

Source link