Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor dengan modus pembayaran di tempat (Cash on Delivery/COD) di kawasan Depok, Jawa Barat. Pelaku berinisial J (34) ditangkap di Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat. Menurut Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, pelaku melakukan aksinya dengan cara menjual kendaraan motor di aplikasi media sosial.
Pelaku mencari korban melalui aplikasi Facebook dan mengajaknya untuk bertemu guna melakukan pembayaran dan pengambilan kendaraan motor. Setelah bertemu, pelaku meminta izin untuk melakukan uji coba kendaraan motor dan kemudian langsung membawa kabur kendaraan motor tersebut. Pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi lain sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, Aditya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan bermotor. Ia menekankan pentingnya memberikan jaminan sebelum memberikan kendaraan kepada calon pembeli. Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk meminimalisir tindakan kejahatan semacam ini.