Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) atas dugaan penyebaran uang palsu sebesar Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, penangkapan dilakukan pada Rabu sekitar pukul 21.00 WIB dengan lembaran uang palsu senilai Rp223,5 juta. Proses penangkapan tersebut dipicu oleh aksi pelaku yang melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil. Pada hari yang sama, pelaku mencoba lagi melakukan transaksi di supermarket yang sama namun dengan kasir yang berbeda. Namun, kasir tersebut melakukan pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan mengidentifikasi uang palsu tersebut, sehingga transaksi pun dibatalkan. Kemudian, pelaku kembali mencoba melakukan transaksi di toko lain dengan uang palsu dan kembali terungkap. Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mantan Artis Kolosal Ditangkap Terlibat Kasus Uang Palsu
