Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AFET (25 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap satpam berinisial S (39 tahun) di sebuah rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyatakan bahwa AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Kejadian tersebut dimulai ketika AFET dan ibunya datang ke rumah sakit untuk menjenguk keluarganya. Saat memasuki parkiran Instalasi Gawat Darurat (IGD), AFET yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara bising ditegur oleh korban S. Selain itu, korban juga meminta AFET untuk memarkir lebih maju karena motornya mengganggu jalan ambulans. AFET marah dan mulai mendorong dan menarik korban hingga ke ruang medis. Bahkan, AFET bersiap untuk berkelahi dan akhirnya korban mengalami kejang dan dirawat selama tujuh hari di IGD. Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus ini dan korban saat ini sedang dalam tahap pemulihan.
Satpam RS di Bekasi Jadi Tersangka: Investigasi dan Tindak Lanjut
