Pemeriksaan Ahli Pidana Terhadap Kematian Mahasiswa UKI

by -7 Views

Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa pemeriksaan ahli pidana akan dilakukan setelah hasil autopsi keluar. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menentukan apakah kasus kematian tersebut termasuk dalam kategori pidana atau tidak.

Menurut Nicolas, pemeriksaan ini akan mengumpulkan semua keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk yang ada. Hal ini bertujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut memenuhi syarat untuk dianggap sebagai kasus pidana atau tidak. Nicolas juga menjelaskan bahwa penting untuk memiliki minimal dua alat bukti untuk menganggap suatu kasus sebagai pidana, yang kemudian dapat ditingkatkan ke proses penyidikan.

Setelah pemeriksaan ahli pidana, Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan gelar perkara eksternal yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Bagian Pengawas Penyidik, Inspektorat Pengawasan Daerah, Bidang Hukum, dan Divisi Profesi dan Pengamanan dari Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.

Nicolas menegaskan bahwa Polres Metro Jakarta Timur tidak akan berpihak kepada siapapun dalam menangani kasus ini. Mereka siap untuk memberikan informasi kepada siapa pun yang ingin mengetahui perkembangan kasus tersebut. Saat ini, proses penyelidikan kematian Kenzha Ezra Walewangko sedang dilakukan dengan menggunakan pendekatan ilmiah untuk memastikan kronologi dan sebab kematian secara lengkap. Autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik, pemeriksaan rongga jenazah, dan uji DNA juga sedang dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Source link