Pihak Kepolisian berhasil menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) yang melakukan penggasakan terhadap barang milik majikannya di Jalan Damai, Komplek Kompas, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa pelaku, yang merupakan pengganti sementara dan baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 2 Jatanras pada Jumat (11/4) di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. DS kini telah dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini terjadi saat korban sedang berada di lantai dua rumah, sementara ibu korban pergi berbelanja ke pasar. Modus operandi pelaku adalah menunggu rumah kosong untuk melancarkan aksinya. Setelah diperiksa dari CCTV rumah, ART tersebut terlihat meninggalkan rumah dengan membawa tas besar tanpa izin korban dan ibu korban. Kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp30 juta, dengan barang bukti yang diamankan meliputi berbagai barang berharga seperti tablet Samsung, iPad, jam tangan, perhiasan emas, serta uang tunai. Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat mengancam dengan hukuman penjara atau denda.
Keberhasilan pihak kepolisian ini merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan kejahatan. Semoga kasus seperti ini dapat memberikan pelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya keamanan dan kehati-hatian dalam mempekerjakan orang asing di rumah tangga.