Dokter berinisial AMS dan istrinya berinisial SSJH telah melakukan tindakan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR di daerah Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka tidak hanya sering memotong gaji ART tersebut, tetapi juga menyita telepon seluler miliknya. Alasannya adalah karena kesal terhadap kesalahan yang sering dilakukan oleh korban saat bekerja.
Selama bekerja sebagai tukang masak, memberersihkan rumah, dan merawat tiga anak dari tersangka, ART tersebut mengalami pemotongan gaji dan pembayaran gaji yang terlambat karena kinerjanya yang dianggap tidak memuaskan oleh majikan. Bahkan, menurut keterangan yang diterima, korban juga pernah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak tersangka.
Pihak kepolisian telah menangani kasus ini setelah viral di media sosial. Mereka telah mengamankan bukti berupa hasil pemeriksaan medis, pakaian korban, rekaman CCTV, evaluasi psikologis, dan pemeriksaan psikiater korban. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka melanggar hukum tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan mereka dapat dihukum dengan penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta.