Seorang pria berjaket ojek online (ojol) terjaring dalam upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Tindakan ini digagalkan oleh petugas lapas pada Minggu sekitar pukul 23.00 WIB. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kejelian dua petugas jaga yang mencurigai perilaku pria tersebut. Saat dihampiri, pria tersebut mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bukti komitmen Lapas Cipinang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Upaya deteksi dini dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian dari strategi pencegahan peredaran narkoba sesuai program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Lapas Cipinang bertekad menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari narkoba dan mendukung pembinaan yang berintegritas. Proses hukum lebih lanjut telah dilakukan dengan kerjasama antara Lapas Cipinang dan Polres Metro Jakarta Timur, sebagai langkah penegakan hukum terhadap pelaku. Penemuan ini menjelaskan bahwa sistem keamanan di lapas berjalan sesuai standar dan responsif terhadap ancaman. Pelaku akan dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan kejahatan terkait narapidana.
Pria Ojol Terjaring Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang
