Pasangan Dokter Ditangkap Polisi karena Kasus Penganiayaan ART di Pulogadung

by -27 Views

Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), telah ditangkap oleh polisi karena menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa penyidikan dilakukan setelah menerima laporan kekerasan fisik dalam rumah tangga dan penganiayaan yang menjadi viral di media sosial. Berdasarkan laporan polisi, korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, menjambak, menendang, membenturkan ke meja, lantai, dan memotong rambutnya secara acak. Polisi telah mengamankan barang bukti seperti hasil pemeriksaan medis, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologi dan psikiater korban. Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana bagi tersangka adalah penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Hal ini merupakan tindak kejahatan yang harus ditindaklanjuti dengan serius untuk memberikan keadilan bagi korban.

Source link