Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sering melakukan tindakan kekerasan serupa terhadap ART lain sebelumnya. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa ada informasi mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka sebelumnya terhadap ART lain namun sebagian besar ditangani secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak kepolisian. Meskipun demikian, pihak berwenang masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan bantuan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk memperoleh informasi terbaru mengenai kondisi korban SR. Dokter AMS dan istrinya ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap ART pada bulan April 2025 setelah adanya laporan polisi pada bulan Maret. Kasus ini pun menjadi viral di media sosial, memperlihatkan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang melibatkan korban yang bekerja sebagai tukang masak dan merawat anak-anak tersangka. Tindakan tersangka melanggar hukum terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan bisa diancam dengan hukuman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta, sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Dalam menanggapi hal ini, Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan untuk membawa kasus ini ke tahap penyelesaian yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dokter dan Istri Pulogadung: Kasus Penganiayaan Terhadap ART
