Aturan Pajak Kripto DeFi Tidak Berlaku, Donald Trump Dukung Aset Digital

by -8 Views

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah menandatangani undang-undang baru yang membatalkan aturan pajak terkait pelaporan transaksi kripto oleh Internal Revenue Service (IRS) pada Kamis, 10 April 2025. Aturan tersebut sebelumnya diperluas definisi “pialang” (broker) untuk mencakup bursa kripto terdesentralisasi atau DeFi (Decentralized Finance).

Keputusan ini diumumkan oleh Gedung Putih dan menunjukkan dukungan pemerintahan Trump terhadap industri aset digital. Pada Desember sebelumnya, IRS merilis revisi aturan pajak kripto menjelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden. Revisi ini mewajibkan platform DeFi untuk melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah, yang menuai kritik karena dianggap tidak realistis untuk diterapkan pada platform yang anonim dan tanpa perantara.

Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS telah menyetujui pembatalan aturan IRS ini pada bulan Maret melalui Congressional Review Act, sebuah langkah yang disambut baik oleh komunitas kripto. Komunitas kripto telah lama meminta Partai Republik untuk mencabut aturan ini karena dianggap menghambat inovasi teknologi blockchain.

Source link