Pencabutan Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Disetujui di PN Jaksel

by -8 Views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Samuel Ginting, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah dicabut berdasarkan informasi dari pengacara selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu. Kuasa hukum staf Kusnadi, Wiradarma Harefa, juga telah berkomunikasi dengan klien untuk menyusun agenda persidangan dan menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut. Persidangan ini terkait dengan penggeledahan paksa yang dilakukan terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi oleh KPK pada bulan Juni 2024, dan menjadi agenda penyebaran jawaban dari pihak KPK. Sidang ini diselenggarakan dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06 dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. Salah satu permasalahan utama dalam permohonan praperadilan ini adalah legalitas penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi. Dalam penggeledahan itu, beberapa barang seperti telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto disita oleh pihak KPK. Selanjutnya, proses persidangan akan terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.

Source link