Kuasa Hukum Korban Pelecehan Eks Rektor UP Temui Kompolnas: Langkah Hukum Terbaru

by -10 Views

Kuasa hukum korban pelecehan seksual, RZ dan DF, yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berusia 72 tahun, bertemu dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena merasa bahwa kasus tersebut tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Yansen Ohoirat, salah satu kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa proses penyelidikan hingga penyidikan selama 1 tahun 5 bulan dianggap terlalu lama. Hal ini membuat mereka mempertanyakan profesionalitas tim penyidik dalam menangani kasus tersebut.

Mereka mengadukan perihal kegiatan penyidikan yang lamban ke Kompolnas, menyebutkan bahwa meskipun kasus telah masuk tahap penyidikan, tidak ada perkembangan mengenai tersangka selama 10 bulan terakhir. Amanda Manthovani, kuasa hukum korban lainnya, juga menyoroti kurangnya kooperasi dari pihak penyidik ketika diminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp atau telepon.

Keduanya berharap pertemuan dengan Kompolnas ini dapat mempercepat penanganan kasus pelecehan seksual yang telah berlangsung terlalu lama. Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ada tersangka. Evi Pagari dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan, melibatkan pihak lain untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mengenai pemeriksaan ETH di Rumah Sakit Polri terkait laporan pelecehan seksual, Evi menjelaskan bahwa proses tersebut harus melibatkan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan hasil yang akurat. Karena kasus ini masih dalam tahap sidik, proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mencari kebenaran atas tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada mantan Rektor UP tersebut.

Source link