Pada sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, dua anak menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria berinisial EC (28). Kasus ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB, dan setelah mendapatkan informasi, petugas langsung menangkap pelaku di luar rumah saat sedang bekerja. Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi tersebut karena salah satu anak bangun tidur dan buang air di atas kasur. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka di wajah, dan petugas masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Pelaku, yang menjalin hubungan tanpa status pernikahan dengan ibu dari dua anak tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal hukum. Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap EC dan kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini.
Kasus Penganiayaan Terhadap Anak di Penjaringan: Penanganan dan Langkah-Langkah Perlindungan
