Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, enggan memberikan informasi mengenai alasan sang klien memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menegaskan bahwa mereka hanya fokus pada proses praperadilan dan tidak mau berkomentar mengenai hal lain. Hal ini disampaikan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wiradarma menjelaskan bahwa alasan di balik pencabutan gugatan lebih baik diketahui oleh pemohon sendiri. Kuasa hukum hanya bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan Kusnadi. Sedangkan dari Biro Hukum KPK, Hafiz, menyatakan bahwa barang bukti yang telah disita telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hafiz mengatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak pemohon dan keputusan akhir bergantung pada hakim. Bersumber dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, semua berkas perkara seperti terdakwa, surat dakwaan, dan barang bukti sudah menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan. Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor, bukan di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menyetujui pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Sidang dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dipimpin oleh hakim tunggal Samuel Ginting di Ruang Sidang 06. Permohonan praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap Kusnadi. Dalam penggeledahan tersebut, disita tiga telepon seluler, kartu ATM, dan buku catatan Hasto.