Sebuah kasus penembakan terhadap bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, melibatkan terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang telah mengajukan banding atas vonis dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Pada hari Jumat (28/3), terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan banding. Meskipun demikian, Oditur Militer Jakarta II-07 tidak mengajukan banding terhadap putusan kepada ketiga terdakwa dalam kasus tersebut.
Oditur Militer yang menangani kasus penembakan tersebut mengajukan kontra memori atas vonis yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Mereka berencana untuk tetap menguatkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Saat ini, mereka masih menunggu jadwal sidang banding yang akan diselenggarakan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Pada tanggal 25 Maret, dua terdakwa anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan penembakan yang merampas nyawa bos rental mobil. Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis pidana pokok empat tahun penjara dan dikeluarkan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.
Kasus ini melibatkan pembunuhan berencana yang mengarah pada penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Selain itu, terdakwa ketiga dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, terdakwa Rafsin Hermawan dipecat dari dinas militer sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sidang banding kedepannya akan diatur oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.