Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah di Bekasi: Kengerian Terungkap

by -15 Views

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anaknya sendiri. Ayah tersebut berinisial EH (52) melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya berinisial ER (20) dan SNH (13) sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kepada ibu kandungnya bahwa ayah mereka menyetubuhi mereka di rumah saat pulang sekolah. Ayah tersebut mengancam korban apabila menolak untuk berhubungan intim, dengan ancaman tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah. Korban akhirnya menuruti permintaan sang ayah karena takut dan juga karena diberi uang sebesar Rp50 ribu.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 April 2025. Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Dengan demikian, tindakan hukum akan diterapkan sesuai dengan bahwa perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan tersebut di masyarakat.

Source link